Pengertian Bangunan Gedung
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas
dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan
keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus ;Bangunan
gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik,
baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya ;Bangunan
gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum.
Bangunan
gedung khusus adalah bangunan teknis sipil lainnya yang tidak termasuk bangunan
gedung, gedung umum dan gedung tertentu yang dalam pembangunan dan/atau
pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas
tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan
lingkungannya seperti menara/tower telekomunikasi,menara transmisi, tanki bahan
bakar, jembatan, billboard/megatron dan instalasi pengolahan/pemanfaatan sumber
daya alam;Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi
dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 Tahun;
Bangunan
Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur
bangunan dinyatakan antara 5 Tahun sampai dengan 15 Tahun. Bangunan Darurat /
Sementara adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan
dinyatakan kurang dari 5 Tahun;
Kapling /
Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah
Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan;Klasifikasi bangunan
gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan
tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya;Mendirikan Bangunan
adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagaian termasuk
pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan
pekerjaan mengadakan bangunan tersebut;
Koefisien
Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh
lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan
yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan;Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan
antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan
dan lingkungan;Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase
perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang
diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan
dan lingkungan;Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari lantai dasar
bangunan, dimana bangunan tersebut didirikan sampai dengan titik puncak
dari bangunan;
Lantai dasar bangunan adalah ketinggian lantai dasar yang diukur
dari titik referensi tertentu;Izin Penggunaan Bangunan selanjutnya disingkat
IPB adalah Izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan sesuai dengan fungsi
bangunan yang tertera dalam IMB;Izin Penghapusan Bangunan (IHB) adalah Izin
yang diberikan untuk menghapuskan / membongkar bangunan secara total baik
secara fisik maupun secara fungsi, sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera
dalam IMB;Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kota adalah hasil perencanaan
tata ruang wilayah Kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah ;Penyelenggaraan
bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan
teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan
pembongkaran bangunan gedung.
0 komentar:
Posting Komentar