Bagian-bagian bangunan gedung.
Ditinjau dari susunannya, bangunan
gedung dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Bangunan bawah: yaitu bagian bangunan yang terletak di
bawah permukaan tanah, seperti sloof dan pondasi. Bangunan bawah
merupakan konstruksi yang dibuat untuk menahan seluruh bangunan.
2. Bangunan atas: yatu bagian bangunan yang terletak di
atas permukaan tanah, seperti tembok, kolom, pintu & jendela, ringbalk,
rangka atap, atap, eternity dll.
Fungsi
bangunan gedung
Fungsi suatu bangunan gedung dapat
dikelompokkan menjadi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi
sosial budaya dan fungsi khusus. Fungsi bangunan gedung merupakan acuan
untuk persyaratan teknis bangunan gedung, baik ditinjau dari segi tata bangunan
dan lingkungan maupun keandalannya. Penetapan fungsi dilakukan oleh pemda
pada saat proses pemberian ijin mendirikan bangunan gedung, berdasarkan rencana
teknis yang disampaikan oleh calon pemilik bangunan gedung. Fungsi
bangunan yang sudah ditetapkan dalam iMB tidak dapat diubah kecuali mengajukan
IMB baru.
Fungsi
hunian merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai
tempat manusia tinggal yang berupa bangunan hunian tunggal, hunian jamak,
hunian sementara, dan hunian campuran.
Fungsi
keagamaan merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai
tempat manusia melakukan ibadah yang berupa bangunan masjid termasuk mushola,
bangunan gereja termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng;
Fungsi
usaha merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai
tempat manusia melakukan kegiatan usaha yang terdiri dari bangunan gedung
perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi,
terminal, dan bangunan gedung tempat penyimpanan
Fungsi
sosial dan budaya merupakan bangunan gedung dengan fungsi
utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial dan budaya yang terdiri
dari bangunan gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan,
laboratorium, dan bangunan gedung pelayanan umum
Fungsi
khusus merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama yang
mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi, atau tingkat resiko bahaya tinggi
Tata
Cara dan Proses Pengajuan IMB.
Ijin mendirikan bangunan merupakan
persyaratan perijinan yang harus diproses oleh setiap orang atau badan hukum
yang akan mendirikan bangunan gedung. IMB diberikan oleh pemerintah
daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB juga merupakan prasyarat untuk
mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten/kota, yang meliputi penyambungan
jaringan listrik, air minum, telepon dan gas.
Persyaratan ijin mendirikan bangunan
gedung:
1. Persyaratan administratif permohonan ijin mendirikan
bangunan gedung
2. Persyaratan teknis permohonan ijin mendirikan bangunan
gedung
3. Penyedia jasa
4. Pelaksana pengurusan permohonan ijin mendirikan
bangunan gedung
Proses penerbitan IMB,(terutama untuk
rumah tinggal sederhana) :
1. Pengambilan keterangan rencana kabupaten/kota oleh
pemohon di kantor pemerintah daerah.
2. Penyediaan dokumen rancana teknis siap pakai yang
memenuhi persyaratan sesuai keterangan rencana kabupaten/kota. Gambar
rencana teknis disediakan oleh pemda.
3. Pengajuan surat permohonan IMB dengan kelengkapan
dokumen administrative dan dokumen rencana teknis.
4. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen.
5. Penetapan besarnya retribusi IMB
6. Pembayaran retribusi IMB melalui lembaga keuangan yang
syah.
7. Penerbitan IMB sebagai pengesahan dokumen rencana
teknis untuk dapat memulai pelaksanaan konstruksi.
8. Penerimaan dokumen IMB oleh pemohon
Persyaratan administratif
meliputi:
1. Dokumen kepemilikan yg terdiri dari kebenaran status
hak atas tanah, kebenaran data/kondisi situasi tanah, pernyataan pemilik tanah
bahwa tanah tidak dalam status sengketa.(apabila pemilik bangunan bukan pemilik
tanah, harus ada perjanjian tertulis antara pemilik tanah dan pemilik gedung)
2. Dokumen status kepemilikan gedung, meliputi surat
bukti kepemilikan bangunan gedung, data pemilik atau pemohon bangunan gedung
(nama, alamat, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, no KTP, serta fc KTP atau
identitas lain)
Persyaratan dokumen teknis meliputi:
1. Gambar arsitektur
2. Gambar sistem struktur
3. Gambar sistem utilitas (mekanikal & elektrikal)
4. Perhitungan struktur (apabila bangunan 2 lantai atau
lebih)
5. Perhitungan utilitas (untuk bangunan gedung selain
rumah tinggal)
6. Data penyedia jasa perencanaan (arsitektur, struktur
dan utilitas)